Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyebutkan, program ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-26 Kota Tangerang.
"Kami mencoba memfasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara," ujar Dadi di Ruang Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat (15/2/2019).
Dadi mengungkapkan, mayoritas penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara adalah keterbatasan ekonomi.
"Ini harus kami bantu, sebab mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, paling dominan adalah karena masalah ekonomi," tambahnya.
Setelah tercatat oleh negara, Dadi berharap para pasangan tersebut bisa mendapatkan hak sipilnya sebagai warga negara secara penuh.
"Semoga setelah tercatat dalam perkawinan hukum negara, hak sipilnya sebagai warga negara bisa diperoleh secara penuh," harap Dadi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas DP3AB2KB Iis Aisyah menyebutkan, masih banyak masyarakat pemohon sidang isbat yang antre. Total pemohon di tahun 2018 sebanyak 1.498 pasangan.
"Dalam catatan kami sampai Desember 2018, total pemohon sebanyak 1.498 pasangan, yang baru terdaftar adalah 660 pasangan," jelas Iis.
Menaggapi hal tersebut, Dadi menyebutkan bahwa sidang isbat akan diupayakan terus dilaksanakan.
"Akan kami coba upayakan tidak hanya saat ulang tahun kota saja, tapi tetap dilaksanakan setelah ulang tahun sebagai wujud kepedulian pada masyarakat," imbuhnya.
Dalam melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemerintah Kota Tangerang juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang.
Sidang Isbat dilaksanakan di empat lokasi, yakni Puspem Kota Tangerang, gedung eks Mal Borobudur, GOR Puri Beta dan GOR Benda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/21260191/gelar-sidang-isbat-nikah-pemkot-tangerang-ajak-warga-urus-administrasi