Polisi ingin mengklarifikasi apakah Jokdri menyuruh stafnya untuk mencuri dan merusak barang bukti.
"Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah apakah yang bersangkutan menyuruh pada stafnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," ujar Argo, Senin (18/2/2019).
Tim Satgas Antimafia Bola juga akan mengklarifikasi terkait dokumen yang disita.
"Selain itu, nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujar Argo.
Diketahui, Jokdri datang bersama dua orang kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin sekitar pukul 09.48 WIB. Hingga pukul 19.00, Jokdri masih menjalani pemeriksaan.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/18/19144681/periksa-joko-driyono-polisi-klarifikasi-perintah-merusak-barang-bukti