Kepala UP PTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengatakan, program itu diterapkan supaya masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor wali kota atau kantor camat untuk mengurus perizinan.
"Masyarakat yang jika selama ini tidak bisa ke kantor PTSP karena kesibukan atau karena mungkin waktu yang tidak ada atau jarak tempuh jauh, PTSP Ruang Publik ini supaya dimanfaatkan," kata Lamhot dalam siaran pers yang dikeluarkan Selasa (19/2/2019).
Lamhot menjelaskan, ruang publik yang dibidik terdiri dari berbagai jenis mulai dari pusat perbelanjaan, RPTRA, hingga terminal bus.
Menurut Lamhot, hal itu dilakukan supaya layanan perizinan yang diberikan sesuai dengam kebutuhan masyarakat setempat. Contohnya, nelayan dapat mengurus perizinan kala layanan PTSP dibuka di kawasan pelabuhan.
"Kami manfaatkan lokasinya untuk membuka PTSP Ruang Publik ini. Kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) untuk dapat mengurus izin terkait nelayan," ujar Lamhot.
Ruang-ruang publik yang akan didatangi secara bergantian adalah Mal Kelapa Gading, Kawasan Berikat Nusantara, Pasar Sindang, Tanjung Priok, Mangga Dua Square, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.
Kemudian, PTSP juga akan menyambangi Pasar Seni Ancol, Pasar Sunter, RPTRA Jakarta Islamic Center, TPU Semper, Jogging Park Kelapa Gading, Mal Pluit Village, Pasar Sukapura, RPTRA RW 10 Kelapa Gading Timur, Koja Trade Mall, dan Pasar Teluk Gong.
Sebelumnya, PTSP Jakarta Utara juga telah meluncurkan program PTSP Goes to Mall dan Mobile Service Unit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/14124071/ptsp-jakarta-utara-layani-perizinan-di-18-ruang-publik