Sigit mengetahui hal itu setelah Dishub DKI mengundang manajemen Migo dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
"Pada waktu rapat tersebut, Migo menyampaikan ada beberapa perizinan yang belum punya dan kita arahkan mereka untuk segera mengurus perizinan ke PTSP," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, Sigit menyebut sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik berwarna kuning itu juga tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
"Terkait dengan spesifikasi kendaraan, kita sudah ingatkan untuk memenuhi," kata dia.
Selama seluruh persyaratan itu tidak dipenuhi, Dishub DKI meminta sepeda listrik Migo tidak dioperasikan di ruas jalan mana pun, termasuk jalan lingkungan.
Dishub DKI meminta manajemen Migo mengurus semua perizinan itu terlebih dahulu. Setelah semua perizinan dipenuhi, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik itu.
"Nanti kita lihat terkait dengan pola operasinya bagaimana," ucap Sigit.
Sepeda listrik Migo juga dilarang beroperasi di jalan raya Jakarta oleh polisi. Sebab, sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Sementara itu, manajemen Migo menyatakan akan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan terkait operasionalnya.
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui aturan yang mesti diikuti Migo.
"Kami memang sudah berkoordinasi baik dari Dishub kemudian Kemenhub dan kemarin kami sudah ke Polda (Metro Jaya) bahwa memang kami minta arahan regulasi sepeda listrik ini," kata Sukamdani, Sabtu (16/2/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/17213241/pemprov-dki-sepeda-listrik-migo-tak-kantongi-izin-usaha-dan-sertifikasi