Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu Yusen Hardiman mengatakan, seorang warga terciduk membuang puntung rokok sembarangan dalam operasi tersebut.
"Kami mengenakan denda sebesar Rp 100 ribu kepada yang bersangkutan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang pengelolaan sampah," kata Yusen dalam keterangan tertulis.
Yusen menuturkan, OTT hari ini merupakan bagian dari Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari.
Operasi ini diikuti oleh 15 petugas gabungan dari Dinas LH DKI Jakarta, Sudin LH Kepulauan Seribu, dan Satpol PP yang berkeliling pulau mencari para pembuang sampah.
Yusen mengatakan, kegiatan OTT terhadap pembuang sampah di Kepulauan Seribu akan dilaksanakan di semua pulau penduduk.
"Tahun lalu delapan kali (OTT), tahun ini baru sekali. Selanjutnya (OTT) ke semua pulau penduduk," kata Yusen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/19185211/buang-puntung-rokok-sembarangan-warga-pulau-tidung-didenda-rp-100000