Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Joko selanjutnya pada Rabu (27/2/2019) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.00.
"Dijadwalkan tanggal 27 Februari diperiksa lagi, karena dalam proses kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Joko telah diperiksa dua kali oleh tim Satgas Antimafia Bola.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00.
Ia dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik.
Pada pemeriksaan kedua, Joko dicecar 40 pertanyaan yang berlangsung selama 22 jam pada Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 hingga Jumat pukul 08.00.
"Yang bersangkutan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan sekitar 40 pertanyaan. (Pertanyaan) masih berkaitan dengan keterangan formil dan materiil (perusakan barang bukti)," kata Argo.
Adapun, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Joko diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/19045091/joko-driyono-akan-kembali-diperiksa-rabu-pekan-depan