Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga tiga hari mendatang untuk penurunan alat peraga kampanye.
"Sejak tanggal 22 Februari kemarin, Bawaslu sudah melayangkan surat untuk menurunkan atribut yang melanggar," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/2/2019).
Jika partai politik dan tim sukses tidak menurunkan atribut, maka Bawaslu bersama Satpol PP yang akan menertibkan alat peraga kampanye.
"Jika tidak ada eksekusi (penertiban), maka Bawaslu dengan Satpol PP yang akan eksekusi penertiban," kata dia.
Ia mengatakan, salah satu contoh pelanggaran ketika alat peraga kampanye dipasang di tempat publik, seperti di depan sekolah dan kantor kecamatan.
"Penertiban alat peraga kampanye itu sudah sesuai aturan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan edaran KPU Nomor 175 Tahun 2018 terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujar Abdul.
Pemilihan Umum 2019 akan dilaksanakan serentak para 17 April. Tidak hanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat juga akan memilih wakilnya di DPD, DPR, dan DPRD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/23/13254811/bawaslu-jakbar-minta-parpol-tertibkan-alat-peraga-kampanye-dalam-waktu-3