Sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pukul 09.00.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Pihaknya mengerahkan 25 personel untuk mengamankan persidangan Ratna.
"Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, paling cuma 25 orang. Ini, kan, persidangan pertama, kami mengantisipasi (keributan) saja," ujarnya.
Adapun, agenda sidang pertama Ratna Sarumpaet adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana tersebut.
"Kondisinya sehat. Beliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank, Senin (25/2/2019).
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/27/21072211/sidang-perdana-ratna-sarumpaet-polisi-tak-siapkan-pengamanan-khusus