JPU menilai, Hercules terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Fakta yang memberatkannya adalah bahwa ia sudah berulang kali dihukum dan ditahan, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Dalam sidang tersebut, JPU juga memberikan fakta-fakta yang meringankan Hercules seperti statusnya sebagai seorang suami dengan satu istri dan bapak dari empat orang anak.
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum Hercules, Nuno Magno mengatakan, hak jaksa melakukan tuntutan. Namun pihaknya merasa bahwa Hercules tidak terbukti melakukan kekerasan.
"Kami akan bilang bahwa pasal 170 itu tidak terbukti. Itulah yang akan disusun nanti dalam pembelaan," kata Nuno.
Namun, Nuno mengatakan pihaknya merasa kaget dengan tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya.
"(Tuntutan) tiga tahun tentu semua orang kaget, termasuk terdakwa pun mungkin kaget," kata dia.
Setelah sidang selesai, ketika hendak keluar dari ruang sidang, Hercules berbalik arah ke para pendukungnya lalu berorasi kurang lebih 1 menit.
Ia mengatakan, kondisinya sehat dan tetap menjadi pribadi pemberani. Tanpa keberanian tersebut, kata Hercules, negara tak akan memberikannya penghargaan.
"Saya pemberani. Jika tidak pemberani negara tidak akan kasih saya penghargaan," ujar dia.
Hercules pernah mendapatkan penghargaan Bintang Setya Lencana Kejora dari pemerintah karena membantu Kopassus dalam operasi Seroja di Timor-Timur. Dirinya mengurusi bidang logistik kala itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/08581401/hercules-rosario-marshal-dituntut-3-tahun-penjara