"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Arif Muljadi selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Ketua Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Memerintahkan terdakwa juga menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," ujarnya.
Richard terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada 7 Februari 2019.
Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara dengan rehabilitasi.
Menurut Krisnugroho, Richard terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, ia tidak terbukti mengedarkan narkoba.
"Kesimpulan dari hasil assessmen yang dilakukan terhadap terdakwa, terdakwa adalah penyalahguna kokain dan alkohol. Terdakwa perlu direhabilitasi secara medis di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah," ujar Krisnugroho.
Richard sudah direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur selama proses peradilan.
Oleh karena itu, Richard akan menghabiskan masa hukuman sekaligus rawat inap di pusat rehabilitasi.
Masa hukuman Richard dikurangi masa tahanan sejak Agustus 2018.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Richard berawal ketika dia diketahui mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Richard mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pada Jumat (1/2/2019), Richard sempat mendapat izin untuk keluar dari RSKO untuk melangsungkan pemberkatan pernikahan bersama kekasihnya Shalvynne Chang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/18241581/richard-muljadi-divonis-15-tahun-rehabilitasi