Salin Artikel

Polisi Bantah Ratna Sarumpaet Rutin Konsumsi Obat Antidepresan

Akibatnya, Ratna rutin mengonsumsi obat antidepresan berdasarkan perintah psikiater untuk menjaga kestabilan emosi atau depresi terkait kasus yang menimpanya.

Hal tersebut disampaikan tim pengacara Ratna melalui surat permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Selama masa perawatan oleh psikiater, terdakwa diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin dan tidak boleh terputus. Di samping mengonsumsi obat antidepresan, terdakwa juga harus melakukan konsultasi rutin dan intens kepada psikiater. Hal ini sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," kata pengacara Ratna, Desmihardi, usai sidang perdana Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Desmihardi mengatakan, situasi di Rutan juga memperburuk kondisi kejiwaan Ratna.

"Tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan terhadap keadaan kejiwaan terdakwa. Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan dapat memperburuk kondisi kejiwaan terdakwa," ujar Desmihardi.

Bantahan Polisi

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman membantah pernyataan kuasa hukum Ratna tersebut. Barnabas mengatakan, Ratna memang sempat mengkonsumsi obat tersebut di awal-awal masa tahanan. Namun, hal itu hanya berlangsung sekitar dua minggu pertama sejak ia ditahan. 

"Awal-awal iya, tapi sekarang cuma mengonsumsi multivitamin," ujar Barnabas saat dihubungi Kompas.com.

Barnabas mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap obat-obatan yang berasal dari luar rutan.

"Pasti dicek (obat-obat dari luar) kan gak boleh sembarangan, takutnya ada apa-apa," kata dia.

Barnabas juga membantah pernyataan yang menyebutkan kondisi kejiwaan Ratna memburuk selama ditahan.

Sepengetahuan dia, kondisi kejiwaan Ratna semakin membaik dibanding saat dia baru masuk rutan.

"Di rutan (Ratna) diperlakukan dengan baik dan hampir setiap hari di jam besuk keluarganya selalu hadir," kata Barnabas

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdananya Kamis kemarin dengan agenda pembacaa dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto wajahnya yang lebam tersebar ke beberapa tokoh. 

Dalam sidang itu, Ratna mengakui, dia menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga wajah lebam. 

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/01/05373131/polisi-bantah-ratna-sarumpaet-rutin-konsumsi-obat-antidepresan

Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke