Salin Artikel

Polisi Tangkap 18 Preman Terkait Penguasaan Lahan di Jakarta Barat

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Edy Sitepu menyebutkan, kelompok ini diminta oleh tersangka berinisial NE untuk menduduki lahan yang secara sah sudah dimiliki orang lain.

"Setelah kami lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan tersebut sudah bersertifikat SHM, artinya sah secara undang-undang agraria," jelasnya dalam konfensi pers, Jumat (1/3/2019).

Lahan yang diduduki, menurut Edy memiliki luas 13.500 m2. Dasar penguasaan lahan hanya dari surat kererangan Lurah Cengkareng keluaran tahun 1970.

Para tersangka sudah menduduki lahan sejak pertengahan Februari. Mereka bahkan memasang plang dan membangun bedeng serta toilet di lokasi.

Peristiwa penguasaan lahan tersebut terendus polisi ketika pemilik sah lahan tersebut melaporkan kejadian pelemparan batu oleh para tersangka kepada kuli bangunan yang sedang membangun tembok di lahan tersebut.

"Para tukang bangunan yang sedang membangun tembok dilempari batu oleh para tersangka. Akhirnya pemilik tanah melaporkan kejadian tersebut pada kami," cerita Edy.

Saat ini 18 preman dan juga NE sudah ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka antara lain samurai, sebilah kayu yang dipasangi paku serta tongkat baseball.

Para tersangka dikenai pasal 335 dan pasal 165 KUHP tentang kekerasan dan penyerobotan lahan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/01/20431291/polisi-tangkap-18-preman-terkait-penguasaan-lahan-di-jakarta-barat

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke