"Setiap prosedur (pelipatan) itu melibatkan tenaga pengamanan, yakni polisi. Bawaslu juga ikut mengawasi," kata Betty di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).
Menurut Betty, pihaknya menerapkan aturan standar operasional prosedur (SOP) khusus bagi para pekerja pelipat surat suara. Oleh karena itu, tidak sembarang orang bisa masuk dalam gudang surat suara.
"Kami punya SOP untuk keluar dan masuk tempat pelipatan surat suara itu. Bagi yang tidak punya kepentingan dilarang masuk gudang pelipatan (surat suara)," ujar Betty.
Seperti diketahui, proses pelipatan surat suara di Provinsi DKI Jakarta ditargetkan rampung pada 30 Maret 2019.
Ada tujuh gudang pelipatan surat suara yang tersebar di enam Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
"Jakarta Barat menggunakan GOR Kebon Jeruk, Jakarta Selatan menggunakan dua GOR daerah Pancoran dan Jagakarsa, Jakarta Utara di kantor KPU kota karena kantornya cukup besar," ujar Betty.
"Jakarta Timur menggunakan pusat pelatihan milik Pemkot, Jakarta Pusat ada gudang khusus di daerah Salemba Tengah, sementara Kepulauan Seribu (tempat pelipatannya) di kantor KPU kota," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/04/12084501/cegah-kecurangan-pelipatan-surat-suara-diawasi-polisi-dan-bawaslu