Pedro mengatakan, nama dua WNA dalam DPT itu didapati saat KPU mengecek daftar WNA di Kota Bekasi yang berjumlah 109 orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
"Di situ kami dapatkan dua warga negara asing yang masuk dalam DPT, setelah dapat keterangan masuk DPT kami langsung koordinasi dengan Bawaslu untuk segera melakukan pencoretan karena sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya WNI yang memenuhi syarat ikut dalam DPT," kata Pedro saat ditemui di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (5/3/2019).
Pedro menambahkan, saat menemui nama WNA masuk DPT, pihaknya langsung mencoret dua nama itu dari DPT karena masuk kategori tidak memenuhi syarat DPT.
"Iya, pencoretan kami sebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jadi kan ada syarat-syarat tertentu, mungkin usia di atas 17 atau sudah menikah. Kalau ini kaitannya dengan WNI, karena statusnya bukan WNI tapi WNA, sudah otomatis tercoret dan kami lakukan pencoretan," ujar Pedro.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kota Bekasi sebelumnya mendapati dua WNA masuk ke dalam DPT Pemilu 2019 pada Sabtu (2/3/2019).
Mereka bernama Jewel Lee La Russa (35) asal Amerika Serikat dan Jemima Maquiling (44) asal Filipina.
Keduanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan beralamat di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Adapun dari data Disdukcapil Kota Bekasi, terdapat 109 WNA di Kota Bekasi yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang diterbitkan pihak Imigrasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/05/20015031/kpu-kota-bekasi-coret-2-wna-yang-masuk-dpt-pemilu-2019