Kasie Intel Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan agenda sidang adalah pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Insya Allah jadi (dilaksanakan) hari ini pukul 13.00 dengan agenda pledoi terhadap tuntutan JPU," kata Edy.
Diketahui pada sidang Rabu (27/2/2019) pekan lalu, JPU menuntut Harcules dengan tuntutan 3 tahun penjara.
JPU menilai Hercules terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Tim kuasa hukum Hercules diwakili Nuno Magno setelah sidang tuntutan pekan lalu mengatakan bahwa pihaknya kaget dengan tuntutan JPU. Ia yakin kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan dan akan melakukan pembelaan pada sidang pledoi nanti.
Diketahui Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
Lahan dan pekarangan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres,Jakarta Barat dan dimiliki oleh PT Nila Alam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/08482231/dituntut-3-tahun-penjara-hercules-akan-sampaikan-pembelaannya-hari-ini