Hal itu disampaikan Hercules saat sidang pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
"Saya merasa ditipu, difitnah, karena JPU (jaksa penuntut umum) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok dan siapa yang kita serbu," ujar Hercules.
Hercules mengaku ia hanya datang saat pemasangan plang di lahan tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku datang karena diajak seseorang bernama Sopian Sitepu sebagai kuasa hukum ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Nila Alam.
"Penguasaan lahan dilakukan saudara Bobby dan kawan-kawan. Saksi juga tak ada yang melihat saya bersama Bobby. Saya hanya datang untuk melakukan pemasangan plang dengan saudara Sopian Sitepu," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena tidak menahan Sopian.
Padahal, lanjut dia, plang yang dipasang atas nama Hercules dan Sopian Sitepu.
"Harusnya kalau saya ditahan, kuasa hukum (Sopian Sitepu) juga ditahan. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-milih, ada apa?" ucap Hercules.
Adapun, Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hercules dipenjara 3 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama dan Pengrusakan Barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/19104581/hercules-merasa-difitnah-atas-kasus-penguasaan-lahan-pt-nila-alam