Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.
"Hasilnya kita lihat dulu, kan, gubernur menggunakan APBD untuk menggaji timnya. Hasil dari orang yang digaji itu bagaimana memberikan kontribusi untuk membantu pembangunan Jakarta," kata Gembong ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Menurut Gembong, Anies harus transparan terkait kinerja TGUPP karena digaji APBD.
Selama ini, kata Gembong, Anies tak pernah melaporkan kinerja TGUPP.
"Itu ke depannya akan jadi masalah ketika nanti BPK masuk ketika pertanggungjawaban TGUPP yang digaji melalui APBD. Jadi sebelumnya, kan, (digaji pakai) operasional gubernur, jadi suka suka dia," ujarnya.
Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebab, lanjut dia, anggaran TGUPP dimasukkan ke anggaran Bappeda.
Sebelumnya, Gubernur Anies mengubah ketentuan jumlah anggota TGUPP lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
Pada Pasal 17 Ayat (2) berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah".
Pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 orang, sesuai dengan Pasal 19.
Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.
Adapun sisanya, yakni 45 anggota bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.
Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS maupun non-PNS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/22595731/fraksi-pdi-p-pertanyakan-kontribusi-tgupp-dalam-pembangunan-jakarta