Argo mengatakan, Daeng dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancamannya seumur hidup ya," kata Argo di Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
"Soal perannya (dikenakan pasal berapa) kan itu di hakim ya," ujarnya.
Sebelumnya, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena merebut bayi dari Wati.
Pada akhirnya, Daeng pun menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas tiga kilogram. Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/12/17402891/pembunuh-pria-terbungkus-plastik-di-bekasi-dikenakan-pasal-pembunuhan