Keputusan itu dikeluarkan melalui surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
Dhani dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).
"Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu.
Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan, salah satunya tidak sesuai fakta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/13/19591901/banding-vonis-ahmad-dhani-dipangkas-jadi-1-tahun-penjara