Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin A Rahman mengatakan Sudirman akan diperiksa kejiwaannya oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Kesehatan jiwa pelaku akan segera dicek, diperiksa oleh dokter RS Polri. Pemeriksaan kejiwaan untuk kepentingan penyelidikan terkait tindakan yang dia lakukan kemarin," kata Nurdin saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati Sudirman mengaku trauma dengan orang yang duduk sembari mengangkat kaki.
Dia juga mengaku mendengar bisikan gaib sehingga nekat menusuk korban menggunakan sebilah badik yang selalu dia bawa saat berpergian.
"Kejiwaannya diperiksa karena dia mengaku trauma. Pengakuannya mendengar semacam bisikan gaib yang bilang ke dia bahwa 'Orang di sebelah kamu sedang menghinamu', pengakuan dia seperti itu," terangnya.
Bila dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, seorang penumpang Transjakarta ditusuk oleh orang tak dikenal di Halte Transjakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).
Korban yang berinisial ES (29) ditusuk oleh pelaku yang diketahui bernama Sudirman (52) secara tiba-tiba sekitar pukul 11.20 WIB.
Alhasil korban menderita luka tusuk di kaki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/15/12121511/status-hukum-pelaku-penusukan-di-halte-transjakarta-tunggu-hasil