Kapolsek Tambelang AKP Suwardi mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, pihaknya menangkap kedua pelaku di sebuah warung kopi di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/3/2019). Satu pelaku lainnya berinisial D (25) masih diburu polisi.
Saat itu pelaku yang ditangkap warga dan sempat diamuk massa usai ketahuan mencuri sepeda motor milik pemilik warung kopi tersebut.
"Kejadiannya jam 16.30 WIB, datang tiga orang pemuda yang berpura pura memesan kopi dan mie rebus di warung milik korban," kata Suwardi saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019).
Saat korban membuatkan pesanan pelaku, tiba-tiba korban mendengar suara motor dari depan warungnya. Korban pun keluar untuk mengecek sepeda motornya. Ketika keluar, korban melihat para pelaku sedang mendorong motor milik korban.
"Korban pun panik setelah ia menoleh ke kiri dari warungnya ternyata sepeda motor milik korban telah didorong oleh pelaku yang tadi memesan kopi dan mie rebus, korban pun berteriak meminta tolong," ujar Suwardi.
Teriakan korban membuat warga sekitar datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar para pelaku. Dua pelaku ditangkap oleh warga sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.
Polisi yang datang ke TKP langsung membawa pelaku ke Mapolsek Tambelang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor bernomor polisi B 3597 KGK milik korban, dan tiga buah kunci letter T milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/17/15480781/pura-pura-pesan-kopi-dan-mie-3-pria-curi-motor-pemilik-warung-di-bekasi