Ia menyebut NZ meminjam akun taksi online, Grab, milik temannya.
"Dia (NZ) menggunakan akun orang lain yaitu temannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan pemilik asli akun Grab Car tersebut.
"Masih kita cari yang punya akun tersebut. Imbauan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi online agar memeriksa terlebih dahulu apakah foto sopir pada aplikasi sama dengan sopir yang menjemputnya atau tidak," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi tangkap NZ atas kasus pemerasan dengan kekerasan terhadap GK di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 15 Maret 2019.
Tersangka meminta korban menyerahkan barang-barang yang dimilikinya dengan melukai paha, wajah, dan tangan korban menggunakan pisau cutter.
Karena ketakutan, korban menyerahkan jam tangan merek Guess, telepon genggam merek Samsung A7, sebuah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 104.000.
Tak sampai disitu, tersangka kembali meminta korban untuk mengambil uang tunai senilai Rp 4,4 juta di kartu ATM miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/18/18120711/sopir-taksi-online-yang-todong-dan-lukai-penumpang-pinjam-akun-temannya