Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, nama-nama saksi ahli yang diajukan masih menunggu pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.
"Kami siapkan saksi ahli, tetapi kami belum buka di sini. Kami lihat dulu saksi-saksi (yang diajukan) jaksa dan kami akan meng-counter, jadi nanti kita lihat," ujar Insank, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Saksi ahli yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, bahasa, hingga informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada saksi berlatar belakang politikus yang diajukan untuk memberikan keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan, tetapi kami belum bisa buka itu," katanya.
Sebelumnya, jaksa menyiapkan 25 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Sidang pekan depan akan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.
Adapun, dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/13524041/jaksa-akan-hadirkan-25-saksi-ini-tanggapan-pihak-ratna-sarumpaet