Pembajakan truk tangki itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Mall Artha Gading dan putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"N adalah auktor intelektualis. Dia adalah ketua serikat pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa.
Argo menyebutkan, N berperan dalam menyusun rencana aksi pembajakan truk tangki tersebut.
"Dia yang mengkoordinir, menyusun rencana, dan memerintahkan aksi pembajakan tersebut," ujar Argo.
N kini jadi tersangka. Selain N, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni TK, WH, AM, dan M. Kelima orang tersebut saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait perampasan atau pemerasan dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam SPAMT itu merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi setelah diberhentikan dari PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin yang merupakan dua anak perusahaan Pertamina.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/19091421/ketua-serikat-pekerja-amt-disebut-dalang-pembajakan-truk-tangki