Menurut Hendarsam, Dhani memang membuat kicauan seperti yang dilampirkan dalam persidangan. Namun, kicauan tersebut tidak diperuntukkan untuk golongan orang tertentu.
"Perkaranya (kicauan Ahmad Dhani) memang ada, tapi menurut kami tidak ada unsur pidananya. Cuitan satu dan lainnya seolah-olah dihubungkan dengan subyek hukum tertentu," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2019).
Hendarsam juga menilai, kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani terkesan dipaksakan.
Oleh karena itu, ia mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).
Pengajuan kasasi ini atas permintaan Dhani dan keluarga. Mereka sepakat mengupayakan langkah hukum apa pun sampai Ahmad Dhani bebas.
"Perkara ini dipaksain saja. Dalam sejarah, enggak ada metodologi pembuktian dengan cocoklogi seperti itu. Maksud cuitan satu dan lainnya kan seolah disambungkan," ungkap Hendarsam.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian dengan mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara satu tahun.
Putusan itu lebih rendah dari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim tingkat banding berpendapat masa hukuman sebelumnya terlalu berat bagi Dhani.
Jaksa dalam kasus yang menjerat Ahmad Dhani pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap Dhani.
"Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi telah melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun penjara," kata jaksa Sarwoto melalui keterangan pers, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/16195281/alasan-ahmad-dhani-ajukan-kasasi-meski-banding-dikabulkan