Salin Artikel

Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan "Air Purifier"

Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ervina yang merasa ditipu perusahaan tersebut pada Senin (25/3/2019).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, awalnya Ervina ditawari voucer belanja gratis oleh tersangka Mohammad Sofyan sebagai marketing dari perusahaan tersebut.

"Korban ditawari sebuah voucer makan gratis Rp 10.000 di rumah makanan cepat saji. Tak hanya itu, di voucer itu korban juga ditawari mendapatkan barang yang cukup menggiurkan," kata Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Barang-barang yang ditawarkan berupa mobil, sepeda motor, logam mulia, barang-barang elektronik, dan sejumlah uang tunai.

Korban yang tertarik dengan tawaran menggiurkan tersebut kemudian diminta mendatangi kantor UD Surya Agung Perdana di Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Di sana, Ervina bertemu tersangka Genta yang berperan sebagai supervisor perusahaan tersebut.

"Setiba di kantor ternyata korban diharuskan membayar Rp 14 juta untuk dapat mengambil voucer di dalam kotak undian," ujarnya. 

Genta kemudian meyakinkan korban dengan modus akan mengembalikan uang Rp 20 juta jika mendapatkan voucer bertuliskan, "anda belum beruntung". 

Setelah Ervina menggosok hologram dalam voucer tersebut, ia mendapatkan sebuah air purifier yang harganya tidak sampai Rp 5 juta.

Ervina yang merasa dirugikan kemudian melaporkan UD Surya Agung Perdana ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek kantor UD Surya Agung Perdana dan menangkap enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kotak undian berisi 150 kupon undian berhologram.

"Setelah penggerebekan, kotak dibuka di dalamnya ada 150 voucer berhologram, kemudian semua digosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, motor, logam mulia, uang tunai. Semuanya bertuliskan air purifier," kata Alex.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku diduga melanggar Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/28/17130891/janjikan-mobil-hingga-logam-mulia-ud-surya-agung-perdana-tipu-korban

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke