Salin Artikel

Penipu Undian Berhadiah Pernah Beriklan di Koran untuk Yakinkan Korbannya

"Jadi untuk meyakinkan (korbannya) UD SAP ini memasang iklan setengah lembar di media massa cetak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho di kantornya, Kamis (28/3/2019)

Iklan tersebut dipasang PT SAP di koran yang terbit pada tanggal 10 Agustus 2018.

Dalam koran tersebut ditulis berbagai hadiah yang ditawarkan seperti satu unit mobil, dua jenis sepeda kotor berberda merk, emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 30 juta, dan berbagai jenis alat elektronik.

Lembaran koran tersebut kemudian ditunjukkan ke korban yang datang ke kantor UD. SAP atas arahan dari tersangka yang berperan sebagai marketing dari perusahaan tersebut.

Namun, Alex menegaskan, koran tersebut sama sekali tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Tapi ini korannya enggak salah ya, mereka kan cuma menerbitkan iklan yang dipasang UD SAP," kata Alex.

Adapun kasus penipuan yang dilakukan UD SAP diungkapkan kepolisian Tangerang Selatan setelah laporan dari seorang korban yang bernama Ervina.

Setelah Ervina belanja disebuah toserba, ia diberikan kupon undian oleh seorang marketing UD SAP. Ia kemudian diminta untuk menukarkan kupon tersebut ke kantor UD SAP Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Namun, sesampainya di sana, Ervina diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 14 juta dengan jaminan uang kembali bahkan ditambah menjadi Rp 20 juta apabila gagal mendapat hadiah.

Tapi setelah menggosok kupon undian berhologram yang diberikan UD SAP, ia hanya mendapat sebuah air purifier yang harganya kurang dari Rp 5 juta.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap enam orang pengelola perusahaan tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 38 koran terbitan nasional yang memuat iklan dari perusahaan tersebut dan 565 kupon undian berhologram yang semuanya berisi air purifier.

Dari penelusuran sementara, sekurang-kurangnya sudah tujuh orang jadi korban perusahaan tersebut sejak beroperasi di Tangerang Selatan dari Juni 2018.

Atas tindakannya, keenam pelaku dianggap melanggar pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/28/19114441/penipu-undian-berhadiah-pernah-beriklan-di-koran-untuk-yakinkan-korbannya

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke