Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut rencana, perwakilan dari IDI akan diperiksa pada pekan ini.
Namun, pemeriksaan ditunda karena IDI belum menerbitkan surat tugas untuk perwakilannya.
"Makanya kami undur minggu depan pemeriksaannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2019).
Namun, Argo tidak menjelaskan detail terkait waktu pemeriksaan saksi dari IDI.
"Nanti ya, pokoknya minggu depan," ujarnya.
Adapun, Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK pada 18 Februari 2019.
Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah pejabat Pemprov Papua dan DPRD Papua menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 2 Februari 2019.
Sejumlah pegawai KPK memantau rapat tersebut karena mendapat informasi akan ada upaya penyuapan.
Dalam pemeriksaan, Hery mengaku telah menganiaya pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono.
Akibat tindakannya tersebut, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hery menyampaikan permohonan maaf kepada KPK dan mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut.
Meski demikian, polisi tidak menahan Hery karena ia merupakan pejabat publik aktif dan dianggap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/01/16420251/polisi-akan-periksa-idi-terkait-kasus-penganiayaan-sekda-papua-terhadap