Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai Pasal 312 juncto Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tabrak Lari.
"Korbannya, kan, luka berat dan meninggal dalam perawatan hari kelima, maka luka berat ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kalau kasusnya korban meninggal di tempat dikenakan hukuman enam tahun penjara," ujar Nasir, Selasa (2/4/2019).
Selain ancaman kurungan, pelaku juga bisa dikenakan denda Rp 10 juta sesuai yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Adapun, Naufal menjadi korban tabrak lari saat menyapu jalan di bawah flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/3/2019).
Naufal menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (30/3/2019) malam.
Polisi masih mengejar pelaku tabrak lari yang menewaskan Naufal.
Sudah ada dua saksi yang diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
Kanit Laka Lantas Jakarta Timur Agus Suparyanto mengatakan, ketiadaan kamera CCTV di sekitar lokasi menyulitkan polisi mencari pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/12434171/pelaku-tabrak-lari-yang-tewaskan-ppsu-terancam-5-tahun-penjara