Foto tersebut diambil di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018 malam.
"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya," kata Nanik dalam persidangan keenam Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Nanik menjelaskan, saat itu, Fadli dan dirinya berkumpul di Lapangan Polo untuk mengadakan rapat bersama tim BPN Prabowo-Sandiaga.
Saat itulah, ia pertama kali mendengar kabar penganiayaan Ratna.
"Malam itu karena kami enggak punya kantor, BPN selalu rapat di rumah Prabowo. Saat itulah, ada kabar simpang siur kalau Ratna dianiaya," ujarnya.
"Tahu informasi simpang siur dari mana?" tanya salah satu jaksa.
"Dari orang-orang," jawab Nanik.
Lalu, Nanik juga meminta izin Ratna untuk menggunggah foto wajah lebamnya ke akun Facebook pribadinya.
"Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujar Nanik.
Nanik langsung menghapus postingan foto lebam Ratna setelah Ratna menghubunginya pada 3 Oktober 2018.
Ratna menyatakan pernyataan terkait penganiayaan dirinya adalah bohong.
Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.
Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/20231961/nanik-s-deyang-sebut-fadli-zon-minta-izin-unggah-foto-wajah-lebam-ke