"Untuk sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 4 April 2018 dengan pemeriksaan saksi. Jaksa silahkan menghadirkan saksi," kata Hakim Joni seraya menutup sidang.
Saat ditemui usai sidang, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Payaman menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan hadirkan empat saksi, saksi fakta," katanya.
Perkara itu memasuki sidang keenam hari ini.
Hari ini jaksa menghadirkan empat saksi. "Saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik S Deyang," kata Koordinator JPU, Daru.
Rubangi, Sahrudin, dan Makmur merupakan staf Ratna. Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/22125811/sidang-ratna-sarumpaet-dilanjutkan-kamis-lusa