Konferensi pers itu digelar karena Ratna merupakan anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kenapa harus diangkat ke permukaan (penganiayaan Ratna)?" tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
"Ini ada orang yang dianiaya. Maka pemimpin yang betul maka harus membela," jawab Amien saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Jaksa kemudian memutar video konferensi pers Prabowo itu dalam persidangan Ratna.
"Siapa yang mempunyai ide konferensi pers?" tanya jaksa kembali.
"Kolektif, karena beliau (Ratna) adalah salah satu tim pemenangan Pilpres," ungkap Amien.
Selain Amien Rais, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/11330571/amien-rais-ungkap-penggagas-ide-jumpa-pers-prabowo-soal-penganiayaan