Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan semipermanen yang mengganggu akses menuju GOR Pekojan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan surat suara Kecamatan Tambora.
"Ada hampir sekitar 756 TPS akan mengangkut logistik dari GOR. Nah kalau aksesnya tidak kami tata karena banyak bangunan-bangunan yang mengganggu akses," kata Camat Tambora Bambang Sutarna kepada Kompas.com, di Tambora, Jakarta Barat, Kamis.
Berdasarkam pantauan Kompas.com, bangunan semipermanen terlihat memadati jalan di samping rel kereta api tersebut.
Bangunan-bangunan yang berada di atas saluran air tersebut difungsikan sebagai tempat usaha, gudang hingga kamar mandi oleh warga setempat.
Bambang mengatakan, pihaknya sudah bermusyawarah dengan perwakilan warga yang mendirikan bangunan ilegal tersebut.
"Alhamdulillah warga melalui RT, RW, LMK dan sebagainya memberi respons baik, bahkan sebelum kami lakukan penataan mereka sudah membereskan secara individu, sukarela, kami hanya membereskan sisa-sisanya saja," ujarnya.
Kasatpol PP Kecamatan Tambora Ivand Sigiro menyampaikan ratusan personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
"Jumlah anggota ada 180 personel gabungan," kata Ivand.
Tim gabungan terdiri dari petugas Sumber daya Air (SDA), Bina Marga, PPSU, LMK, Lembaga Swadaya Masyarakat, Satpol PP, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Sebuah alat berat dan empat truk pengangkut dikerahkan untuk mempercepat proses penertiban.
"Kami selesai kami targetkan sebelum makan siang, pokoknya hari ini sudah selesai jalur sudah steril," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/12421361/ganggu-akses-gudang-penyimpanan-surat-suara-bangunan-liar-di-tambora