"Bagus ya, baik. Semua sesuai apa yang terjadi sebenarnya," kata Ratna seusai persidangan, Kamis.
Ratna menyebut jawaban yang disampaikan Amien Rais dalam persidangan menunjukkan sisi negarawan dalam diri mantan ketua MPR tersebut.
"Menurut saya beda, beliau orang negarawan. Kehadiran beliau tadi ini memberikan saya kepercayaan bahwa enggak semua orang berpikir tidak baik," ujarnya.
Dalam persidangan, Ratna sempat mencium tangan dan merangkul Amien.
"Saya minta maaf Pak Amien. What's going on, itu juga masih menjadi pertanyaan buat saya," kata Ratna dalam persidangan.
Selain Amien Rais, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/04/12543841/usai-dengar-kesaksian-ratna-sarumpaet-sebut-amien-rais-negarawan