Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar

Bukhori ditangkap di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi pada Kamis (4/4/2019) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

"Awalnya MJ bertemu dengan ABM (Bukhori Muslim) di salah satu tempat pengajian. Kemudian, MJ bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah tapi kuota haji telah habis," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2019).

Menanggapi keluhan tersebut, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota). MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.

Selanjutnya, mereka bertemu di depan Kantor Kedutaan Arab Saudi. MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar) untuk diurus visa haji furodanya.

Namun, MJ tidak membuat tanda bukti serah terima dokumen dan uang.

"Korban percaya pada terlapor dapat mengurus visa haji furoda karena terlapor adalah seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ujar Argo.

Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja. Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.

MJ pun mengunjungi seseorang bernama AJ untuk membantu dirinya dipertemukan dengan Bukhori.

"Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor. Surat pernyataan itu isinya bahwa terlapor telah menerima uang senilai 136.500 dollar AS dan paspor untuk diurus visa haji furodanya," jelas Argo.

Namun, MJ tidak menerima visa haji furoda hingga ia membuat laporan ke aparat kepolisian. Bukhori pun ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah surat pernyataan dan sebuah kuitansi.

"Terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dollar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ungkap Argo.

Sementara itu, pengacara Kapitra Ampera mengungkapkan, kerugian yang dialami korban pada kasus yang melibatkan Bukhori itu tidak mencapai 136.500 dollar AS.

"Kasusnya dugaan penipuan, penggelapan lah. Tadi beliau katakan ada kerugian 135.000  dollar AS tapi sudah dikembalikan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 424,7 juta). Ya itu sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu sama korban," ucap Kapitra, Kamis (4/4/2019).

Ia mengatakan, Bukhori meminta dirinya untuk mendampinginya saat menghadapi kasus hukum itu.

Namun, Kapitra tidak bisa menerima tawaran itu karena saat ini dia sibuk berkampanye untuk menjadi anggota legislatif pada pemilu tanggal 17 April ini.

"Ya mungkin nanti kalau lanjut, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg," ujar Kapitra.

Atas kasus tersebut, Bukhori dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/05/12384531/kronologi-penangkapan-bukhori-muslim-atas-dugaan-penipuan-visa-haji-rp-19

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke