Bukhori Muslim dilaporkan seseorang bernama M Jamaludin (MJ) dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018.
"Kasus tersebut merupakan tindak pidana dan (statusnya) dinaikkan ke penyidikan. Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (5/4/2019).
Bukhori ditangkap di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 04.30.
Saat ini, Bukhori telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Bukhori dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penipuan berawal saat MJ bertemu dengan ABM di salah satu tempat pengajian pada Juni 2018.
MJ bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah, tetapi kuota haji telah habis.
Menanggapi keluhan tersebut, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota).
MJ menerima tawaran bantuan tersebut.
Selanjutnya, mereka bertemu di depan Kantor Kedutaan Arab Saudi.
MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar) untuk diurus visa haji furodanya.
Bukhori menjanjikan visa furoda dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja.
Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.
Oleh karena itu, MJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/05/16160711/kasus-penipuan-visa-haji-yang-menjerat-bukhori-muslim-naik-ke-tahap