Salin Artikel

Banyak Warga Gagal Paham Kriteria Pindah TPS

Ia mengatakan, setiap hari banyak warga mengajukan pindah TPS.

Namun, lanjut dia, warga tersebut tidak tergolong dalam empat kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi tiap pagi banyak yang datang kemari untuk mengurus (pindah TPS), karena tidak sesuai dengan empat kriteria yang ditetapkan, jadi terpaksa kami tolak," kata Cucum saat ditemui di KPU Jakarta Barat, Jumat (5/4/2019).

Adapun, empat kriteria pindah TPS adalah dirawat di rumah sakit sampai hari pemungutan suara, dipenjara, korban bencana alam, dan warga yang bertugas saat pemilu.

Ia mengatakan, banyak warga menyalahartikan poin warga yang bertugas saat pemilu. 

Menurut dia, banyak pekerja dari sektor informal, seperti asisten rumah tangga datang mengajukan formulir A5.

Padahal, lanjut dia, mereka tidak sesuai kriteria dimaksud dalam putusan MK. 

"Yang masuk kriteria itu contohnya dokter jaga yang harus merawat pasien ketika pemilu, asalkan dia membawa surat tugas dari instansi itu, baru bisa," ujarnya. 

"Selain empat kriteria itu, tidak bisa kami layani karena mereka sudah diberi kesempatan beberapa bulan sebelumnya," kata Cucum. 

Sebelumnya, KPU kembali membuka layanan pindah TPS dari Senin lalu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi MK terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/05/20010881/banyak-warga-gagal-paham-kriteria-pindah-tps

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke