Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang meminta agar penerbitannya ditunda dulu.
"Pak Gubernur mau melihat dulu. Kami sosialisasikan dulu. Rapergubnya sudah ada. Kemudian sebelum ditandatangani ingin dilihat dulu efektivitasnya seperti apa sih," ujar Djafar di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4/2019).
Menurut Djafar, peraturan itu masih terkendala penerapannya di dunia usaha. Pelaku usaha belum siap berjualan tanpa kantong kresek.
"Masyarakat dan dunia usaha ini masih mencari solusi penggantinya seperti apa," kata dia.
Djafar mengatakan yang dilakukan pihaknya saat ini hanya menyosialisasikan larangan penggunaan plastik sekali pakai serta alternatifnya. Ia belum tahu kapan pergub akan diundangkan.
"Kemungkinan masih ada beberapa di antaranya yang perlu pembahasan. Tapi sampai sekarang kami masih belum rapat membahas poin mana sih yang perlu dibicarakan kembali. Tapi yang jelas sudah kami upayakan sosialsiasinya mendahului dari pada pergubnya," ujar dia.
Pergub itu tadinya akan diberlakukan pada Januari 2019. Adapun masa sosialisasinya sebelum penindakan berlaku efektif, enam bulan sejak pergub diterbitkan. Namun hingga kini pergub belum ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Informasi terakhir, penggunaan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/08/22492231/pergub-larangan-plastik-tak-kunjung-diterbitkan-pemprov-dki