Adapun Said Iqbal hadir di persidangan sebagai saksi.
Ratna yang mengenakan pakaian dan jilbab berwarna hijau itu menyalami dan memeluk Said yang memakai baju batik berwarna cokelat keemasan.
Hal itu terjadi ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti di depan hakim bersama pihak kuasa hukum Ratna.
Kemudian, Ratna dan Said kembali ke tempat duduknya masing-masing.
Hakim Ketua, Joni kemudian bertanya kepada Said.
"Apakah ada yang mau ditambahkan keteragannya?" tanya Joni.
"Tidak ada yang mulia," jawab Said.
Hakim pun lalu bertanya kepada Ratna.
"Apakah saudara terdakwa mau membantah semua keterangan saksi?" tanya Joni kepada Ratna.
"Tidak ada yang mulia," kata Ratna.
Dalam persidangan, Said mengaku diminta Ratna untuk dipertemukan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Pertemuan itu pun terjadi di lapangan Polo, Bogor (2/10/2018).
Niatan Ratna bertemu Prabowo untuk menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya.
Selain itu, Ratna juga menelepon Said sambil menangis dan mengaku dianiaya.
Belakangan, Ratna mengakui jika dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan. Pengakuan tersebut sekaligus menyatakan jika Ratna telah berbohong dengan Said, Prabowo, hingga Amin Rais.
Atas perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/09/13144281/ratna-sarumpaet-peluk-said-iqbal-usai-sidang-kasus-hoaks