Enam tersangka tersebut yakni Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Dua orang lainnya yakni Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid.
"Penyidikan kasus satgas anti-mafia bola laporan dari Bu Lasmi 25 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap. Dari laporan Bu Lasmi ada 6 tersangka. Dari tersangka kita buat jadi 4 berkas perkara," ucap Ketua Tim MediaSatgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) alias P21 pada Kamis (4/4/2019) lalu.
"Tahap 2 akan kita limpahkan ke PN Banjarnegara. Barang bukti yang ada, di sebelah itu dimasukan ke kotak. Berkaitan dokumen ada 220," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ke-enam tersangka berbaju oranye ini langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani
Para tersangka merupakan perangkat pertandingan saat Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/10/14524671/mbah-putih-dan-5-tersangka-kasus-pengaturan-skor-lainnya-dibawa-mobil