"Karena alasan kita antisipasi (kerawanan), ada masukan dari Bawaslu dan KPU akhirnya kita sepakati (pengunduran) walaupun tanggal 14 April 2019 kita ada pengukuran udaranya saja," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Eldi Andi saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (12/4/2019).
Pengunduran CFD tersebut sudah disepakati Pemerintah Kota, KPU, dan Bawaslu dari pekan lalu.
Selanjutnya, kata dua, pihak kelurahan dan kecamatan akan mengumumkan kepada warga mengenai penundaan CFD ini.
"Rapat koordinasi dihadiri UKPD (unit kerja perangkat daerah) terkait dan wilayah kecamatan dan kelurahan akan menginformasikan kepada masyarakat," kata dia.
Adapun CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta Barat biasa dilaksanakan di Jalan Gajah Mada hingga Jalan Hayam Wuruk, tepatnya dari simpang Jalan KH Zainul Arifin hingga simpang Grand Olimo.
Sebelum minggu tenang pemilu, CFD biasanya dilakukan pada pekan kedua setiap bulannya dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/12/19231521/minggu-tenang-pemilu-cfd-jakarta-barat-ditunda