“Mulai 13 April 2019 lalu seluruh bus AKDP sudah pindah ke Terminal Jatijajar, jadi tidak ada lagi yang ngetem di pinggi-pinggir jalan dan timbulkan kemacetan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Depok Dadang Wihana pada Senin (15/4/2029).
Ia mengatakan, kewenangan pengelolaan bus AKAP dan AKDP ada pada pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 34 Ayat (1).
“Faslitas semua sudah diperbaiki sehingga bus sudah bisa masuk ke dalam Terminal Jatijajar,” ucap dia.
Dadang juga menyampaikan, ada 60 unit bus dari Kota Depok ke sejumlah kota di Pulau Jawa dan Sumatera yang bisa masuk ke Terminal Bus Jatijajar.
Dadang mengimbau agar warga Depok menyesuaikan jadwal perjalanan bus yang ada.
“Kami imbau warga untuk menyesuaikan rencana perjalanannya ke Terminal Jatijajar karena tidak ada lagi yang nantinya berhenti di pul-pul. Semua dipusatkan di Jatijajar,” ucap dia.
Ia juga akan menindak tegas apabila sopir bus menerima penumpangnya di pinggir jalan.
Pihaknya pun setiap hari akan berpatroli di sejumlah kawasan, seperti pertigaan Jalan Juanda/Tol Cijago, pertigaan Simpang Depok, pertigaan Simpang Margonda, termasuk di pul bus samping Kantor Wali Kota Depok.
“Kami akan tindak tegas yang kedapatan mengetem di pinggir jalan bahkan kami tidak segan-segan mencabut izin trayeknya,” ucap Dadang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/18034921/semua-bus-akdp-wajib-pindah-ke-terminal-jatijajar