"Kami melihat tindakan dari kejaksaan itu sangat represif dan overacting. Dari awal memang Ahmad Dhani pada saat sidang di pengadilan negeri ingin dibungkam. Untuk berinteraksi dengan wartawan saja sangat dibatasi, kan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Menurut dia, tindakan represif itu dialami Dhani sejak persidangan pertama di Surabaya. Dia menyebut Ahmad Dhani mendapat kekerasan seperti dicekik.
"Kenapa dibatasi dia berbicara dengan wartawan. Kan sudah pasti di sidang pertama dan sidang yang terakhir sampai dicekik lehernya. Itu apa? Maksudnya seperti apa?" katanya.
Hendarsam menegaskan akan bertindak jika kliennya terus mendapat tindakan represif dari pihak kejaksaan. Namun, dia tidak menjelaskan ketika ditanya tindakan yang dimaksud.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (11/4/2019). Sidang yang diagendakan dengan pembacaan tuntutan itu sebelumnya ditunda.
Dhani dan jaksa bersitegang saat Dhani hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Saat tiba di pintu belakang mobil tahanan, Dhani yang hendak memberikan pernyataan pada wartawan, tiba-tiba memberontakkan badannya.
Tarik-menarik, pergulatan badan antara Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.
Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa pengawal tahanan. Upaya Dhani ini pun membuahkan hasil.
Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.
"Sudah puas fotonya?" teriak Dhani.
Setelah insiden itu, Dhani akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/15/20041341/ahmad-dhani-dicekik-kuasa-hukum-sebut-jaksa-represif-dan-overacting