S ditangkap pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 14.50 WIB di RT 006 RW 007, Paseban, Senen.
Kapolsek Senen Kompol Muhammad Syafe'i mengatakan, kejadian bermula saat S sedang membagikan brosur.
S kemudian diamankan oleh seorang pria bernama Yusrul. Namun, S disuruh pulang setelah dicatat alamat dan difoto untuk dikonfirmasi ke panitia pengawas kecamatan (panwascam).
"Berdasarkan informasi tersebut Panwascam kecamatan Senen didampingi polisi menuju ke rumahnya S selanjutnya dibawa ke Kantor Panwascam Kecamatan Senen," kata Syafe'i saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
Berdasarkan pengakuan dari S, bahan kampanye berupa brosur tersebut didapat dari R pada Minggu (14/4/2019) pukul 21.00 WIB.
"S diberi uang Rp 200 ribu oleh R yang merupakan anggota PKS," ujarnya.
Saat ini S sedang diperiksa oleh anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/16/17583751/bagikan-brosur-pks-saat-masa-tenang-seorang-pria-diamankan-di-senen