Hal ini lantaran pelanggaran yang dilakukan Imam bukanlah tindak pidana pemilu, melainkan tindak pidana umum.
"Bawaslu hanya bisa merekomendasikan pembatalan jika caleg tersebut melakukan tindak pidana pemilu. Jika terkait pidana umum (penipuan) maka bukan menjadi ranah Bawaslu," kata Imam kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2019).
Ia mengatakan, status caleg hanya bisa dicabut partainya, PAN.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menelusuri perkara ini untuk mengetahui proses hukumnya.
"Kami akan tetap telusuri apakah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau belum. Kami baru dapat mengambil sikap jika sudah dapat dipastikan statusnya berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, caleg PAN Imam Hussaida ditangkap polisi atas kasus penggelapan uang dan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ini diduga akan digunakan sebagai dana kampanye.
Imam ditangkap bersama seorang rekannya, AF alias A pada Jumat (12/4/2019) di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pengakuan dan setelah kami kroscek, pelaku memang Caleg PAN di Dapil Banten 1. Kemungkinan untuk mendanai kampanye," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBR Arie Ardian, Selasa (16/4/2019).
Tak hanya sekali, pelaku menjalankan aksi penipuan sebanyak dua kali dan telah menjadi buron polisi sejak 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/18/12503051/bawaslu-tak-bisa-cabut-status-caleg-pan-yang-terlibat-penipuan