"Enggak ada surat yang masuk ke kita. Saya dapat posternya, saya jawab memang enggak ada surat yang masuk. Ke Pemprov enggak ada, ke saya juga enggak ada," kata Munjirin, Kamis (18/4/2019).
Menurut Munjirin, surat permohonan izin seharusnya dilayangkan paling tidak 15 hari sebelum acara.
Selain mengurus izin ke UPT Monas, penyelenggara acara harus melayangkan pemberitahuan ke kepolisian.
"Kan dia setelah masuk permohonan surat harus urus izin permohonan keramaian ke kepolisian dulu. Pokoknya enggak ada surat masuk ke saya dari kemarin sampai sekarang," kata Munjirin.
Kendati demikian, Munjirin mengatakan, besok Monas dibuka untuk umum seperti biasa.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Alumni 212 akan menggelar Gema Nisfu Sya'ban di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (19/4/2019).
Acara tersebut akan diawali dengan shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Iya, benar (ada acara Gema Nisfu Sya'ban). Acara diawali dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dulu," kata Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Bernard, acara tersebut juga untuk merayakan perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Pemilu 2019.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum menerima surat pemberitahuan penyelenggaraan acara Gema Nisfu Sya'ban di kawasan Monas.
"Belum ada (surat pemberitahuan)," ujar Argo kepada Kompas.com.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/18/17405601/pengelola-monas-belum-terima-izin-acara-alumni-212-rayakan-perolehan