Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan penangkapan dan introgasi pada ON, Selasa (16/4/2019) lalu.
"Sudah ditahan di rutan (Polda Metro Jaya). Setelah dilakukan penangkapan, lalu kita melakukan penyelidikan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2019).
Argo menyebut, ON dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
"Ancaman hukumnya maksimal 1 tahun penjara," ungkap Argo.
Seperti diketahui, ON merupakan pengendara Fortuner arogan yang merasa kesal akibat aksinya menyalip dari bahu jalan tak diberi akses oleh korban bernama Ridho Laksamanan.
Saat itu, Ridho dan istri memang sedang berkendara di posisi jalur lambat. ON pun langsu g menggedor kaca, menendang mobil, bahkan berdiri di atas kap mobil Honda Brio milik Ridho.
ON lalu diamankan polisi di kediamannya yang berada di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa siang.
Penanganan kasus itu dilakukan dengan laporan tipe A yang artinya tak membutuhkan laporan dari pihak lain usai video ON menyebar di berbagai media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/18/19550871/pengemudi-arogan-yang-siram-dan-injak-mobil-di-tol-pancoran-ditahan-di