Dugaan politik uang itu terjadi pada hari pencoblosan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, informasi tersebut awalnya berasal dari laporan masyarakat.
Menurut dia, pembagian uang itu terjadi sebelum pemilih menunaikan hak suara mereka.
"Ini informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya, dan kita coba datang ke sana, ada orang tersebut menyampaikan barang buktinya ," kata Acep saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Saat Bawaslu tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan uang tunai Rp 200.000 dengan pecahan Rp 50.000 serta sejumlah kartu nama yang bergambarkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.
Diduga, kegiatan politik uang itu juga melibatkan petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Yang membagikan C6 KPPS, ya ada dugaan ke situ," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila caleg tersebut terbukti terlibat politik uang, ia akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi serta hukuman pidana pemilu dengan acaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan politik uang tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/18/20493751/bawaslu-temukan-pembagian-c6-disertai-uang-dan-kartu-nama-caleg