"Saksi bilang pro dan kontra. Pertanyaan saya, pro dan kontra ini apakah terjadi di dunia maya atau dunia nyata?" tanya kuasa hukum Ratna, Insank, kepada Rocky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
"Ya representasi dunia nyata ya dunia maya," jawab Rocky.
Rocky Gerung merupakan salah satu orang yang diberitahu Ratna pada Oktober tahun lalu bahwa dia telah dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna mengirim foto wajahnya yang bengkak kepada Rocky untuk mendukung peryataanya.
Belakangan terungkap, wajah Ratna bengkak sebagai efek samping operasi plastik, bukan karena penganiyaan.
Dalam persidangan hari ini, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono menanyakan kepada Rocky, apakah kegaduhan atau pro kontra di media sosial merepresentasikan keadaan sosial di dunia nyata.
Rocky membenarkan hal tersebut.
"Ya karena seluruh aktivitas berpikir, aktivitas empati, aktivitas simpati atau antipati itu lebih banyak beroperasi di dunia maya daripada di dunia riil karena orang hanya akses keadaan melalui dunia maya," kata Rocky.
Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/23/14523111/rocky-gerung-kebohongan-ratna-timbulkan-kegaduhan-di-masyarakat