Salin Artikel

4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan

KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Aturan itu direvisi melalui Pergub baru Nomor 28 Tahun 2019.

Melalui revisi itu, disebutkan bahwa tagihan PBB untuk bangunan dan rumah atau rusun dengaan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, terhitung 1 Januari 2020 akan dihapuskan.

Perubahan Pergub ini sempat diartikan bahwa pembebasan PBB bagi rumah dengan NJPOP sampai Rp 1 miliar akan ditiadakan. Namun, Anies meluruskan pemahaman yang keliru soal informasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Bentuk revisi

Ada 2 poin yang menjadi pro-kontra dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2019 sebagai bagian dari revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Pertama, tertera dalam Pasal 2A, pembebasan PBB tidak diperuntukkan bagi objek pajak yang mengalami peralihan kepemilikan.

“Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.”

Poin kedua terdapat dalam Pasal 4A yang menyebutkan pembebasan PBB yang tertera di Pasal 2 hanya akan berlaku hingga waktu tertentu.

“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.”

Publik memahami kedua pasal ini sebagai bentuk penghapusan pembebasan PBB pada akhir tahun ini.

Sementara, maksud kebijakan ini adalah menghentikan aturan lama yang menjadikan pemilik bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sebagai penerima pembebasan PBB.

Pemerintah DKI akan melakukan pendataan ulang terkait rumah atau rusun yang selama ini menerima pembebasan PBB, karena banyak dari mereka yang tidak lagi sesuai dengan aturan, misalnya digunakan untuk kegiatan komersil dan sebagainya.

Aturan baru akan mulai diterapkan terhitung 1 Januari 2020.

Anies membantah pembebasan PBB akan dihentikan pada 31 Desember 2019 sebagaimana perubahan yang tercantum dalam Pasal 4A Pergub Nomor 28 Tahun 2019.

“Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan,” kata Anies, Selasa (23/4/2019).

Pada kesempatan yang sama, Anies justru menyebut akan memperluas pemberlakuan pembebasan PBB ini, tidak hanya bagi rumah-rumah dengan nilai jual tertentu.

“Dan kami rencana menambahkan tahun ini,” lanjut Anies.

Mereka yang bebas PBB

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini, menyebutkan, pembebasan PBB akan diperluas.

Pembebasan ini tidak hanya bagi rumah-rumah dengan NJOP tertentu, namun juga pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Meurut Anies, mereka banyak tinggal dan memiliki rumah di Ibu Kota.

“Kami juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” ujar Anies.

"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi," lanjut dia.

Penerapan kebijakan ini akan berbeda-beda bagi satu kelompok dan lainnya. Misalnya, para pahlawan atau veteran yang berjasa sebagai perintis kemerdekaan tidak perlu membayar PBB untuk 3 generasi yang menempati 1 bangunan yang sama.

Sementara untuk guru dan pensiunannya, akan dibebaskan dari pembayaran PBB selama 2 generasi, untuk 1 bangunan rumah yang sama.

“Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi,” sebut Anies.

Guru, menurut Anies, juga termasuk mereka para dosen tetap, tenaga kependidikan,termasuk pensiunannya.

Selain itu, pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, penerima bintang jasa dari presiden, mantan presiden & wakil presiden, mantan gubernur & wakil gubenur, purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS juga akan menerima pembebasan PBB ini.

Kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada rumah pertama dari pihak bersangkutan. Jika ia memiliki 2 atau lebih rumah tinggal, maka yang lain akan tetap dikenakan PBB.

Maksimalkan sumber lain

Sebagai upaya untuk menjaga jumlah pemasukan setelah pembebasan PBB diperluas, Pemerintah Provinsi DKI menggenjot pendapatan sektor-sektor lainnya yang potensial menjadi sumber pemasukan daerah.

“Penambahan pembebasan PBB tentu ada dampaknya, itu sebabnya kami harus genjot pendapatan dari kegiatan yang memiliki nilai tambah,” kata Anies.

Salah satu langkah yang dilakukan pihak pemerintah adalah mendata ulang bangunan-bangunan yang selama ini memungkinkan terjadi kecurangan dalam membayar pajak.

“Misalnya gedung dihitung per lantainya 1.000 meter, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter. Nah, itu yang sedang kami lakukan, dengan cara seperti itu Insya Allah pendapatan pajak akan lebih banyak,” ujarnya.

Selain itu, bangunan rumah yang dilaporkan sebagai hunian yang selama ini menerima pembebasan PBB, ternyata banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan kriteria rumah yang bisa mendapat kebijakan pembebasan PBB.

“Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ungkap Anies.

“Sekarang sedang dilakukan pemotretan oleh drone yang keliling Jakarta. Sampai nanti informasi lengkap. Mungkin Juni-Juli,” lanjut dia.

Upaya ini disebut Anies dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kebijakan pembebasan PBB pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, 2015 silam.

Hingga saat ini, terdapat 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan PBB-nya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/13224541/4-fakta-revisi-pergub-pembebasan-pbb-oleh-anies-baswedan

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke